Sikapi RUU APBN, FPKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:12 WIB
Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah saat menyerahkan Pandangan Umum FPKB ke Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (19/8/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta pemerintah mempertimbangkan pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok.
Baca juga: PKB Sebut Amandemen Terbatas UUD 45 Belum Urgen Dibahas di Kondisi Pandemi
Hal ini dikatakan Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah dalam Pandangan Umum FPKB atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2021.
Baca juga: CSIS Nilai PKB Mampu Jadi Jangkar Hubungan Agama dan Negara
Baca juga: PKB Sebut Amandemen Terbatas UUD 45 Belum Urgen Dibahas di Kondisi Pandemi
Hal ini dikatakan Anggota DPR dari FPKB, Siti Mukaromah dalam Pandangan Umum FPKB atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2021.
Baca juga: CSIS Nilai PKB Mampu Jadi Jangkar Hubungan Agama dan Negara
Lihat Juga :