Amendemen UUD 1945 Dinilai Celah Presiden Dipilih MPR Lagi
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:09 WIB
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.
Baca Juga: amendemen
"Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," ujar Titi, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945 Bisa Jadi Bola Liar
Menurut Titi, perlu ada sikap kehatian-hatian menjaga proses yang betul-betul demokratis dan berintegritas. Sebab, akan menjadi pertaruhan luar biasa bagi semua pihak. Khususnya dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses amendemen tersebut.
Titi mengakui, proses amendemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Sehingga tidak bisa dipastikan pembahasannya akan tidak melebar selain dari pada persoalan pokok-pokok haluan negara.
Namun, berkaca pada dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 karena kekhawatiran proses perubahannya akan melebar. Maka, potensi melebarnya pembahasan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipastikan tidak akan terjadi.
"Demikian pula halnya dengan amendemen konstitusi yang pasti akan berhadapan dengan banyak kepentingan kelompok yang ada baik di parlemen maupun nonparlemen," ujar Titi.
Titi menegaskan, jika amendemen itu disahkan, maka akan mengancam demokrasi Indonesia. Maka itu ia mengingatkan jangan sampai amendemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan susah payah sebagai buah perjuangan reformasi lantas mengalami kemunduran.
Baca Juga: amendemen
"Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," ujar Titi, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945 Bisa Jadi Bola Liar
Menurut Titi, perlu ada sikap kehatian-hatian menjaga proses yang betul-betul demokratis dan berintegritas. Sebab, akan menjadi pertaruhan luar biasa bagi semua pihak. Khususnya dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses amendemen tersebut.
Titi mengakui, proses amendemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Sehingga tidak bisa dipastikan pembahasannya akan tidak melebar selain dari pada persoalan pokok-pokok haluan negara.
Namun, berkaca pada dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 karena kekhawatiran proses perubahannya akan melebar. Maka, potensi melebarnya pembahasan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipastikan tidak akan terjadi.
"Demikian pula halnya dengan amendemen konstitusi yang pasti akan berhadapan dengan banyak kepentingan kelompok yang ada baik di parlemen maupun nonparlemen," ujar Titi.
Titi menegaskan, jika amendemen itu disahkan, maka akan mengancam demokrasi Indonesia. Maka itu ia mengingatkan jangan sampai amendemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan susah payah sebagai buah perjuangan reformasi lantas mengalami kemunduran.
tulis komentar anda