KPK Periksa 2 Konsultan Korporasi Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:01 WIB
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua konsultan pajak tersebut. Namun demikian, keduanya hingga kini belum dilakukan proses penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca juga: Skandal Ditjen Pajak, KPK Dalami Dugaan Suap PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
KPK sendiri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca juga: Skandal Ditjen Pajak, KPK Dalami Dugaan Suap PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Lihat Juga :