Dana Otsus Dinilai Akan Tingkatkan Kesejahteraan Pembangunan di Papua

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
"Ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas," kata Theofransus, Rabu (18/8/2021).

"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," tambahnya.

Theofransus menyampaikan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%.

Kata dia, secara rinci dana dari penerimaan bersifat umum setara 1% dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," tambah Theofransus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!