Dana Otsus Dinilai Akan Tingkatkan Kesejahteraan Pembangunan di Papua
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Theofransus Litaay mengatakan, UU No 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otsus lebih baik. Foto/Ist
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus ( Otsus ) yang lebih baik.
Baca Juga: Otsus
Baca juga: Otsus Papua Jilid II Diharapkan Tak Sekadar Lipstik Politik
"Ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas," kata Theofransus, Rabu (18/8/2021).
"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," tambahnya.
Theofransus menyampaikan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%.
Kata dia, secara rinci dana dari penerimaan bersifat umum setara 1% dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," tambah Theofransus.
Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
Baca Juga: Otsus
Baca juga: Otsus Papua Jilid II Diharapkan Tak Sekadar Lipstik Politik
"Ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas," kata Theofransus, Rabu (18/8/2021).
"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," tambahnya.
Theofransus menyampaikan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%.
Kata dia, secara rinci dana dari penerimaan bersifat umum setara 1% dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," tambah Theofransus.
Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda