Dana Otsus Dinilai Akan Tingkatkan Kesejahteraan Pembangunan di Papua
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
Selain itu, kata Theofransus, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai dengan tahun 2041.
"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021," ucap Theofransus.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memulai pembahasan antar kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dua hal, yaitu: RPP tentang Kelembagaan Otsus Papua dan RPP tentang Keuangan Daerah Otsus Papua.
Selain itu, kata Theofransus, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai dengan tahun 2041.
"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021," ucap Theofransus.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memulai pembahasan antar kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dua hal, yaitu: RPP tentang Kelembagaan Otsus Papua dan RPP tentang Keuangan Daerah Otsus Papua.
(maf)
Lihat Juga :