Sebut Kepatuhan Pejabat Legislatif Turun Drastis, KPK: Baru 55% Anggota DPR Lapor LHKPN

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:26 WIB
KPK menyebut tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021. Foto/SINDONews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan untuk kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55%. Sementara, untuk Anggota DPRD hanya 90%. "Legislatif dulu itu 100% DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100%. Sekarang yang DPR jatuh, tinggal 55%, yang DPRD tinggal 90%, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).



Kendati kepatuhan penyelenggara negara pada legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan. Pahala menyebut pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33% naik menjadi 96,31% pada Semester I 2021. "Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96% lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala. Baca juga: KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!