JPU Belum Terima Putusan Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Kasus Jiwasraya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:21 WIB
JPU Kejari Jakarta Pusat mengaku belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang membatalkan dakwaan 13 korporasi kasus Jiwasraya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengaku belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembatalan dakwaan 13 korporasi kasus Jiwasraya.

"Kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap," Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).



Dia mengklaim pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya secara cepat untuk menerima salinan putusan secara lengkap.

Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!