JPU Belum Terima Putusan Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Kasus Jiwasraya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengaku belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembatalan dakwaan 13 korporasi kasus Jiwasraya.
"Kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap," Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Dia mengklaim pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya secara cepat untuk menerima salinan putusan secara lengkap.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
"Kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap. Kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021). "Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
"Kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap," Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Dia mengklaim pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya secara cepat untuk menerima salinan putusan secara lengkap.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
"Kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap. Kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021). "Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
(abd)
tulis komentar anda