Indonesia Tak Perlu Tergesa-gesa Akui Pemerintahan Taliban di Afghanistan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:18 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan pengakuan terhadap pemerintahan Taliban di Afghanistan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan akhir pekan lalu. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berpendapat Indonesia tak perlu tergesa-gesa mengakui pemerintahan baru Afghanistan.

Sebaiknya Pemerintah Indonesia menunggu beberapa saat untuk mengakui pemerintahan negara yang kembali dikuasai Taliban tersebut. “Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan,” kata Hikmahanto, Selasa (17/8/2021).



Dia melihat dari sisi hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekansime, yaitu secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional, maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara. “Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional,” tukasnya.

Baca juga: Taliban dan Gagalnya Amerika Serikat Membangun Negara Boneka di Afghanistan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!