Penerapan Hukum Kunci Pengendalian Covid-19 di New York

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:26 WIB
Konsul Jenderal RI di New York Amerika Serikat, Arifi Saiman menjelaskan pemerintah setempat melakukan pengetatan dan pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat (AS), menerapkan kebijakan tarik ulur selama pandemi Covid-19 . Jika Covid-19 meningkat akan dilakukan pengetatan, sebaliknya jika kasus menurun akan dilakukan pelonggaran.

"Sekarang pertandingan masih ada pembatas-pembatasan, jadi tidak langsung kembali normal tapi bertahap. Pemerintah di New York itu tarik ulur kalau kasus meningkat langsung bisa ditarik kalau menurun bisa, jadi lepas tarik lagi lepas tarik lagi," kata Konsul Jenderal RI di New York Amerika Serikat, Arifi Saiman dalam diskusi virtual, Selasa (17/8/2021).



Lebih lanjut dia mengatakan, meski pemerintah melakukan tarik ulur terhadap kebijakan pandemi Covid-19, namun hal itu tidak membuat masyarakat lantas tidak mentaati peraturan. Masyarakat patuh atas keputusan yang diambil dan menjadi hukum sebagai panglima tertinggi.

Baca juga: Beda dengan Indonesiaa, Warga AS yang Mau Divaksin Diberi Rp1,4 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!