Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan terhadap 13 korporasi manajer investasi dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya.
"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," sebut IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)
2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)
3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)
4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)
5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)
"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," sebut IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)
2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)
3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)
4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)
5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)
tulis komentar anda