Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:38 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmad Damiri beserta enam terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri , Adam Rachmad Damiri dan enam terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Ketujuhnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri .
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Delapan Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Keenam terdakwa lainnya yakni Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Delapan Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Keenam terdakwa lainnya yakni Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Lihat Juga :