ICW Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Tes PCR di Indonesia

Senin, 16 Agustus 2021 - 04:02 WIB
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, salah satunya tes PCR.

"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," tekannya.

Kedua, sambung Wana, hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha yaitu, senilai Rp180.000 hingga Rp375.000. Setidaknya, ada enam merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak tahun 2020 yakni, Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

"Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!