Masyarakat Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin untuk Beraktivitas

Minggu, 15 Agustus 2021 - 19:13 WIB
Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jasa cetak kartu vaksin Covid-19 kian menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan vaksinasi sebagai syarat beraktivitas. Di dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di QR code yang tertera.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengimbau masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksin. Pasalnya, sertifikat vaksin bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan COVID (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).



"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yang dimiliki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi MNC, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Ribuan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir, Kemendag Juga Halau 137 Keywords
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!