Tindak Lanjuti Perintah Jokowi, Kemenkes Pastikan Harga Tes PCR Rp450.000-Rp550.000
Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:16 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. FOTO/DOK.BNPB
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas harga tes PCR . Dia mengatakan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE).
"Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya," katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Nadia memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-Rp.550.000. "Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
"Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya," katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Nadia memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-Rp.550.000. "Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
Lihat Juga :