Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris di Banten dan Jawa Barat
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:34 WIB
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap empat terduga teroris di Banten dan Jawa Barat. Sehingga, yang tadinya berjumlah 37 orang diciduk, saat ini totalnya menjadi 41 orang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersebut bertambah setelah adanya penangkapan terduga teroris terbaru di Banten sebanyak satu orang dan Jawa Barat tiga orang.
"Tambahan baru ditangkap Banten 1 dan Jabar 3. Total 41," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Ramadhan menyebut, empat terduga teroris yang baru ditangkap diketahui terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). "Ditangkap kemarin hari Sabtu (14/8/2021) kemarin, jaringan JI," ujar Ramadhan.
Densus 88 melakukan operasi penindakan di 10 provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara enam orang, Jambi tiga orang, Lampung tujuh orang, Banten lima orang.
Lalu, Jawa Barat lima orang, Jawa Tengah 10 orang, Sulawesi Selatan satu orang, Maluku satu orang, Kalimantan Barat satu orang, dan Kalimantan Timur dua orang.
Operasi penindakan itu berlangsung selama dua hari, sejak Kamis 12 Agustus 2021 hingga hari Sabtu 14 Agustus 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersebut bertambah setelah adanya penangkapan terduga teroris terbaru di Banten sebanyak satu orang dan Jawa Barat tiga orang.
"Tambahan baru ditangkap Banten 1 dan Jabar 3. Total 41," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Ramadhan menyebut, empat terduga teroris yang baru ditangkap diketahui terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). "Ditangkap kemarin hari Sabtu (14/8/2021) kemarin, jaringan JI," ujar Ramadhan.
Densus 88 melakukan operasi penindakan di 10 provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara enam orang, Jambi tiga orang, Lampung tujuh orang, Banten lima orang.
Lalu, Jawa Barat lima orang, Jawa Tengah 10 orang, Sulawesi Selatan satu orang, Maluku satu orang, Kalimantan Barat satu orang, dan Kalimantan Timur dua orang.
Operasi penindakan itu berlangsung selama dua hari, sejak Kamis 12 Agustus 2021 hingga hari Sabtu 14 Agustus 2021.
(zik)
tulis komentar anda