Jokowi Setuju Amendemen UUD 45, Khusus Pasal PPHN

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13:52 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju amendemen UUD45 terbatas pada pasal PPHN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam kunjungannya ke Istana Bogor kemarin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.

Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, Jokowi sempat menyampaikan kekhawatirannya mengenai amendemen tersebut. "Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).



Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. Baca juga: Isu Perubahan UUD 1945 Muncul Lagi, Begini Aturannya

Mantan Ketua DPR ini mengaku, Presiden Jokowi mendukung untuk dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. "Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelasnya. Baca juga: Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!