KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:01 WIB
Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM. Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining.
"Kegiatan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat. Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :