Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP
Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:50 WIB
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna merespons surat Kemenkumham Nomor PPE.2.PP.01.04/579 per tanggal 6 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) , Henry Indraguna merespons surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor PPE.2.PP.01.04/579 per tanggal 6 Agustus 2021, perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang.
Dimana, dalam Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: Baca juga: Mahfud MD Anggap Perdebatan Puluhan Tahun RUU KUHP Berlebihan
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Dimana, dalam Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: Baca juga: Mahfud MD Anggap Perdebatan Puluhan Tahun RUU KUHP Berlebihan
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Lihat Juga :