Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara, Mungkin Lalai karena Lelah
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta tenaga kesehatan (Nakes) berinisial EO yang menyuntikan vaksin kosong ke warga tidak dipenjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta tenaga kesehatan (Nakes) berinisial EO yang menyuntikan vaksin kosong ke warga tidak dipenjara.
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian. “Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Rabu (11/8/2021). Baca juga: Kemenkes Bela Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Warga
Seperti diketahui, pada Senin, 10 Agustus 2021, Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, seorang perawat sekaligus vaksinator Vaksin Covid-19 berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga. Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Di Hadapan Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Ini Menangis dan Minta Maaf
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian. “Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Rabu (11/8/2021). Baca juga: Kemenkes Bela Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Warga
Seperti diketahui, pada Senin, 10 Agustus 2021, Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, seorang perawat sekaligus vaksinator Vaksin Covid-19 berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga. Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Di Hadapan Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Ini Menangis dan Minta Maaf
Lihat Juga :