Kemenag: Kartu Nikah Digital Juga Diperuntukkan bagi Pasutri Lama

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:42 WIB
Setelah sampai ke KUA setempat, pasangan lama memberikan data pernikahannya untuk dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Lalu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Dia menegaskan kartu nikah bukan menjadi pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Baca juga: Kartu Nikah Digital Mulai Agustus, Warga Bisa Cetak Sendiri

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!