Kemenag: Kartu Nikah Digital Juga Diperuntukkan bagi Pasutri Lama

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:42 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Kartu Nikah Digital ini tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021 yang merupakan layanan baru untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Baca juga: Kemenag Mantap Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Per Agustus 2021



Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Kartu Nikah Digital ini tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

"Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah," ujar Kamaruddin seperti dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!