Kemenag: Kartu Nikah Digital Juga Diperuntukkan bagi Pasutri Lama
Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021 yang merupakan layanan baru untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Kartu Nikah Digital ini tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
"Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah," ujar Kamaruddin seperti dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Setelah sampai ke KUA setempat, pasangan lama memberikan data pernikahannya untuk dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Lalu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dia menegaskan kartu nikah bukan menjadi pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Kartu Nikah Digital ini tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
"Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah," ujar Kamaruddin seperti dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Setelah sampai ke KUA setempat, pasangan lama memberikan data pernikahannya untuk dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Lalu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dia menegaskan kartu nikah bukan menjadi pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.
(kri)
tulis komentar anda