Minta Pendamping PKH Amanah, Ketua DPD RI: Penilap Bansos Harus Dihukum Berat
Senin, 09 Agustus 2021 - 15:53 WIB
Ditambahkannya, seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar. Namun, apa pun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan. "Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor. Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," sebutnya.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta penilap dana bansos untuk dihukum seberat-beratnya. Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil. "Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos," tambah LaNyalla.
PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi," ucapnya.
Baca juga: Tambah Beban Warga Miskin, Beras Bansos Berkualitas Buruk Harus Ditarik
LaNyalla pun mengapresiasi jajaran Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu meminta kepada Polri maupun instansi penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut kasus lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat pelaku pemotongan dana bansos.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta penilap dana bansos untuk dihukum seberat-beratnya. Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil. "Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos," tambah LaNyalla.
PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi," ucapnya.
Baca juga: Tambah Beban Warga Miskin, Beras Bansos Berkualitas Buruk Harus Ditarik
LaNyalla pun mengapresiasi jajaran Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu meminta kepada Polri maupun instansi penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut kasus lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat pelaku pemotongan dana bansos.
Lihat Juga :