Masuki New Normal, Pemerintah Akan Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:09 WIB
Pemerintah merencanakan membuka kembali tempat-tempat ibadah saat pemberlakuan kebijakan new normal dalam waktu dekat ini. Foto/Antara
JAKARTA - Pemerintah merencanakan membuka kembali tempat-tempat ibadah saat pemberlakuan kebijakan new normal dalam waktu dekat ini. Izin pembukaan hanya diberikan terhadap tempat ibadah yang benar-benar dinyatakan aman dari Covid-19 dan siap menerapkan standar protokol kesehatan. Pada level terendah izin operasional akan diberikan oleh camat setelah mendapat rekomendasi dari lurah atau kepala desa.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pembukaan rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Dia menandaskan bahwa rumah ibadah yang diperbolehkan buka telah melewati proses pemeriksaan atau persetujuan dari aparat berwenang. “Disarankan kebijakan itu diserahkan kepada kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga pihak kecamatan,” jelas Menag saat menerima kunjungan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.



Seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5/2020), Menag juga mengatakan, pembukaan secara bertahap dilakukan karena semua orang rindu mendatangi rumah ibadah. Selain itu, dengan pembukaan masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya, aspek spiritualitas umat dalam beribadah juga diharapkan lebih meningkat. Pembukaan tempat ibadah itu juga sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19. “Selain itu, bisa memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamais. Jadi, kalau kita sudah ke rumah ibadah seperti ke masjid, rasanya tenang gitu ya,” paparnya.

Dia menegaskan bahwa pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Prosedurnya setiap kepala desa atau lurah akan mengajukan izin pembukaan tempat ibadah itu kepada camat setempat. “Dilihat kalau bisa kemudian memang betul-betul tiada ancaman Covid-19, rendah penularannya setelah ditinjau, oke camat mengeluarkan izin,” tuturnya. (Baca: Kebijakan New Normal, Jangan Jadikan Pesantren Episentrum Baru Corona)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!