Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Menurut dia, situasi PPKM saat ini telah membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Oleh karena itu, ia meminta setiap penegakkan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Lihat Juga :