Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman meminta Kemenkumham menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi TKA di Indonesia selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing ( TKA ) yang akan bekerja di Indonesia selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.

Hal itu dilayangkan Habiburokman menyusul masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu yang kembali menjadi sorotan masyarakat. Dia meminta Kemenkumham bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA, dan apa urgensi 34 TKA itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.



"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: 34 TKA China Masuk saat PPKM Level 4, DPR Tagih Penjelasan Menkumham
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!