Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing ( TKA ) yang akan bekerja di Indonesia selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
Hal itu dilayangkan Habiburokman menyusul masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu yang kembali menjadi sorotan masyarakat. Dia meminta Kemenkumham bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA, dan apa urgensi 34 TKA itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: 34 TKA China Masuk saat PPKM Level 4, DPR Tagih Penjelasan Menkumham
Menurut dia, situasi PPKM saat ini telah membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Oleh karena itu, ia meminta setiap penegakkan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
Hal itu dilayangkan Habiburokman menyusul masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu yang kembali menjadi sorotan masyarakat. Dia meminta Kemenkumham bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA, dan apa urgensi 34 TKA itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: 34 TKA China Masuk saat PPKM Level 4, DPR Tagih Penjelasan Menkumham
Menurut dia, situasi PPKM saat ini telah membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Oleh karena itu, ia meminta setiap penegakkan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
(abd)
tulis komentar anda