KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:16 WIB


Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.

PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.‎
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More