KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN, Nindya Karya .
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, tapi tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Firli mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi, khususnya yang menyeret Nindya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik. "Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Firli.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Baca juga: Garap Refinery Unit II, Pertamina dan Nindya Karya Gandeng 3 Perusahaan Korsel
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.‎
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum, tapi tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Firli mengajak semua pihak termasuk masyarakat agar turut serta mengawal kasus korupsi, khususnya yang menyeret Nindya Karya. KPK pun berjanji bakal membeberkan segala prosesnya kepada publik. "Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Firli.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Baca juga: Garap Refinery Unit II, Pertamina dan Nindya Karya Gandeng 3 Perusahaan Korsel
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.‎
(abd)