KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur

Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:42 WIB
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka

KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.

Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!