KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur
Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusaha, Paut Syakarin (PS), pada sore hari ini. Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Demi kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka PS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Paut di Jambi pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Paut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dilakukan proses penahanan.
Paut ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, ia akan menjalani masa tahanannya untuk 20 hari pertama. Paut akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, sebelum dipindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.
KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.
Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Demi kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka PS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Paut di Jambi pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Paut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dilakukan proses penahanan.
Paut ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, ia akan menjalani masa tahanannya untuk 20 hari pertama. Paut akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, sebelum dipindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.
KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.
Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda