Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai keputusan pemecatan tidak hormat Jaksa Pinangk i Sirna Malasari sebagai keputusan yang terlambat. Oleh karenanya, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi atas kinerjanya.
Baca Juga: Pinangki
Dengan alasan, proses pemecatan dari Kejagung menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Menurut dia, seharusnya keputusan pemecatan sudah bisa keluar sejak Juli lalu. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
"Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tambahnya.
Sehingga kata Hinca, pemecatan yang baru dilakukan sekarang terhadap Pinangki terkesan tidak baik di mata masyarakat. Sebab, Pinangki baru dieksekusi pemecatan usai publik ramai memperbincangkan.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III, Hinca meminta agar Kejaksaan RI bekerja lebih profesional dalam menangani perkara. Menurutnya, jika ada oknum jaksa terbukti bersalah maka harus diambil tindakan tegas.
"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Pinangki
Dengan alasan, proses pemecatan dari Kejagung menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Menurut dia, seharusnya keputusan pemecatan sudah bisa keluar sejak Juli lalu. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
"Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tambahnya.
Sehingga kata Hinca, pemecatan yang baru dilakukan sekarang terhadap Pinangki terkesan tidak baik di mata masyarakat. Sebab, Pinangki baru dieksekusi pemecatan usai publik ramai memperbincangkan.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III, Hinca meminta agar Kejaksaan RI bekerja lebih profesional dalam menangani perkara. Menurutnya, jika ada oknum jaksa terbukti bersalah maka harus diambil tindakan tegas.
"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda