Kajari Harus Berperan Aktif Pencegahan dan Penanganan Corona

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:29 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal



Selain itu, Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).

"Dan segera lakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Muhammad Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!