Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 10:02 WIB
Baca juga: Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser
Sementara, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan. Menurut Kamaruddin, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. "Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya."
Sebelumnya, menyikapi perubahan hari libur tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya.
Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. "Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian."
Sementara, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan. Menurut Kamaruddin, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. "Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya."
Sebelumnya, menyikapi perubahan hari libur tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya.
Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. "Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian."
(zik)
Lihat Juga :