Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 10:02 WIB
Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021 Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Namun, hari libur tahun baru hijriahnya yang digeser, dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin, dikutip dari laman kemenag.go.id.



Perubahan hari libur ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam keputusan tersebut, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!