Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kemendagri membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.

Baca Juga: vaksinasi
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing

"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai," kata Junimart Girsang, Kamis (5/8/2021).

Ia mengaku, telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.



"NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda," ucap Junimart Girsang.

Komisi II DPR telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

"Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya," jelas Junimart Girsang.

Sebelumnya diketahui ada seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More