Sulit Terapkan Prokes di Penjara, Kemenkumham 'Lepaskan' 30.000 Napi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:14 WIB
Karena itu, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas. Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebih diutamakan dibanding pidana penjara.
"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :