Kejagung Segera Pecat Pinangki Sebagai Jaksa
Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menegaskan, Kejagungn segera memecat Pinangki sebagai jaksa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dalam waktu dekat bakal melakukan pemecetan terhadap terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, sebagai Jaksa.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Leonard menyebut, Pinangki sendiri sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020. Baca juga: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," klaim Leonard. Baca juga: Dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Leonard menyebut, Pinangki sendiri sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020. Baca juga: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," klaim Leonard. Baca juga: Dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling
Lihat Juga :