KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 22:08 WIB
Ipi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima paparan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) terkait perkembangan perbaikan data penerima Bansos pada Selasa 3 Agustus 2021, kemarin. Dalam paparannya, kata Ipi, Kemensos telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.
Data penerima bansos tersebut dihapus karena tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah yang dapat berpotensi pada penyelewengan. Sehingga, berdasarkan paparan Kemensos saat ini total DTKS hingga 31 Mei 2021 ada 140,4 juta.
"Di mana data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Ipi.
Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif yaitu, memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu, kata Ipi, dilakukan dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri. Lebih jauh, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Data penerima bansos tersebut dihapus karena tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah yang dapat berpotensi pada penyelewengan. Sehingga, berdasarkan paparan Kemensos saat ini total DTKS hingga 31 Mei 2021 ada 140,4 juta.
"Di mana data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Ipi.
Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif yaitu, memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu, kata Ipi, dilakukan dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri. Lebih jauh, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Lihat Juga :