RUU Cipta Kerja Siapkan Lapangan Kerja untuk Sektor Informal dan Mahasiswa

Selasa, 21 April 2020 - 09:33 WIB
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini melanjutkan negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Di samping itu, lanjut dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.

Firman menjelaskan patut disyukuri bahwa di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru. “Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali,” ucapnya.

Dia menerangkan RUU Cipta Kerja justru bakal menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Dia berpendapat, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.

Jika menyiapkannya setelah pandemi COVID-19 maka akan ketinggalan dengan negara lain dan ada 251 negara lebih yang sama-sama kena imbas pandemi COVID-19. “Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pasca pandemi virus Corona, pandangan saya kira itu pemikiran sesat yang hanya memikirkan diri sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, musibah COVID-19 saat ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Maka itu, kata dia, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum. “Dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!