Ini Keuntungan dan Tantangan Menggabungkan 5 Surat Suara Pemilu 2024
Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:54 WIB
Menurut Heroik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2013 dan 2019 sedikit banyak membuka alternatif pilihan desain penulisan, salah satunya adalah pemilu serentak nasional dan lokal. Sehingga, itu juga sudah mengusulkan bagaimana mengelompokkan penggabungannya selain menjadi 1 surat suara.
"Bisa saja menjadi 2 surat suara surat suara untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD adalah lembaga-lembaga perwakilan nasional maka dia jadi satu. Yang kedua adalah surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," usulnya.
Selain itu, dia menambahkan, ada dua kemungkinan menggabungkan surat suara. Yakni, mengubah sistem pileg menjadi proporsional daftar tertutup yang hanya mencoblos logo parpol, bukan kandidat. Atau, tidak mengubah sistem pileg tapi metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan angka nomor urut caleg di surat suara.
(abd)
tulis komentar anda