2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:23 WIB
Heroik melanjutkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2013 yang memutuskan keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan eksekutif, jika digali lebih jauh bisa berdampak pada perubahan desain surat suara. Jadi, sekali pun tidak ada perubahan dalam sistem pilegnya, tapi ada perubahan dalam konteks keserentakan waktunya. Sehingga, Indonesia bisa menyederhanakan surat suaranya sebagaimana yang dilakukan di Filipina, di mana mereka menyerentakan pileg nasional, pilpres, pilkada dan juga pileg daerah. Meskipun, Filipina lebih dominan sistem majoritariannya atau single member district yang membuat daftar caleg tidak terlalu banyak.
"Kita gunakan proporsional daftar terbuka, ketentuannya pemilih bisa memilih langsung kandidat dan penentuannya berdasarkan suara terbanyak, di sisi lain district magnitude kita menggunakan multimember district, DPR bisa 3-10 untuk DPRD kab/kota/provinsi 3-12. Kalau kita kalikan jumlah peserta pemilu pada 2019 lalu, untuk DPR RI kalau satu dapil ada 10 kursi, maka kurang lebih ada 160 nama kandidat, itu hanya untuk nama di surat suara DPR, belum DPRD provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
"Sehingga, dalam penggabungan surat suara ada tantangan tersendiri dan perlu ada persiapan yang cukup waktu sebagaimana disampaikan Mba Titi (Titi Anggraini, Perludem)," ujar Heroik.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
Ia memaparkan, urgensi mengubah desain surat suara, selain adanya perubahan desain sistem pemilu legislatif dan keserentakan waktu pemilu, juga adanya permasalahan atau dampak yang muncul karena desain surat suara sebelumnya. Yakni, invalid vote atau suara tidak sah yang cukup tinggi dan kedua soal fairness. Desain surat suara sebelumnya tidak cukup memberikan ruang untuk keadilan bagi kandidat atau pun pemilih sebagaimana Butterfly Effect yang terjadi di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2000.
"Kita gunakan proporsional daftar terbuka, ketentuannya pemilih bisa memilih langsung kandidat dan penentuannya berdasarkan suara terbanyak, di sisi lain district magnitude kita menggunakan multimember district, DPR bisa 3-10 untuk DPRD kab/kota/provinsi 3-12. Kalau kita kalikan jumlah peserta pemilu pada 2019 lalu, untuk DPR RI kalau satu dapil ada 10 kursi, maka kurang lebih ada 160 nama kandidat, itu hanya untuk nama di surat suara DPR, belum DPRD provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
"Sehingga, dalam penggabungan surat suara ada tantangan tersendiri dan perlu ada persiapan yang cukup waktu sebagaimana disampaikan Mba Titi (Titi Anggraini, Perludem)," ujar Heroik.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
Ia memaparkan, urgensi mengubah desain surat suara, selain adanya perubahan desain sistem pemilu legislatif dan keserentakan waktu pemilu, juga adanya permasalahan atau dampak yang muncul karena desain surat suara sebelumnya. Yakni, invalid vote atau suara tidak sah yang cukup tinggi dan kedua soal fairness. Desain surat suara sebelumnya tidak cukup memberikan ruang untuk keadilan bagi kandidat atau pun pemilih sebagaimana Butterfly Effect yang terjadi di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2000.
Lihat Juga :