Tuntutan Rendah Juliari Batubara, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati

Jum'at, 30 Juli 2021 - 16:33 WIB
Tuntutan JPU KPK kepada tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, tuntutan itu dinilai rendah untuk perkara korupsi yang menyangkut bencana nasional nonalam, yakni pandemi COVID-19.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi Bansos ini seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan.

"Bagaimana tidak, bahwa korupsi Bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi Bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," ujar Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).



"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika KPK memang serius untuk memberantas korupsi Bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.

"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati terhadap korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Legislator Jawa Timur IX ini, jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan KPK.

"Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh," tandas Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar mantan Mensos Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More