Sejarah Pembentukan Koopssus TNI yang Hari Ini Berusia 2 Tahun

Jum'at, 30 Juli 2021 - 12:25 WIB
Baca juga: Koopssus TNI Bisa Sinergi dengan Densus 88 Tumpas Teroris di Sigi

Ya, Koopssus TNI merupakan pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, dan udara. Mereka terdiri dari 500 personel. 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.

Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.

Sedangkan pertimbangan Presiden Jokowi mengenai pembentukan Koopssus TNI dalam Perpres itu adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!