Sejarah Pembentukan Koopssus TNI yang Hari Ini Berusia 2 Tahun
Jum'at, 30 Juli 2021 - 12:25 WIB
JAKARTA - Jumat 30 Juli 2021 ini, Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI genap berusia dua tahun. Seperti apa sejarah kelahirannya?
Bertempat di Lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 30 Juli 2019, Koopssus TNI diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Saat itu, Kolonel Mar Nanang Saefulloh yang sehari-hari menjabat Komandan Denjaka bertindak sebagai Komandan Upacara.
Kemudian, Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Direktur A Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terpilih sebagai Komandan Koopssus TNI yang pertama.
Demonstrasi Free Fall memeriahkan acara peresmian Koopssus TNI saat itu dengan membawa Bendera Lambang-Lambang Angkatan, yaitu Bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), Bendera TNI AL (Jalesveva Jayamahe), Bendera TNI AU (Swa Bhuwana Paksa), Bendera Koopssus TNI (Tricakti Adhikari), Bendera TNI (Tri Dharma Eka Karma), dan Bendera Merah Putih.
Ya, Koopssus TNI merupakan pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, dan udara. Mereka terdiri dari 500 personel. 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.
"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.
Sedangkan pertimbangan Presiden Jokowi mengenai pembentukan Koopssus TNI dalam Perpres itu adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada saat peresmian dua tahun lalu menyampaikan bahwa pembentukan Koopssus adalah bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hadi pun mengatakan bahwa Koopssus TNI tidak berbeda dengan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
Koopsusgab dibentuk pada tahun 2015 oleh Panglima TNI saat itu, Moeldoko. Saat itu, pasukan Koopsusgab terdiri dari 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi.
Namun, saat Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo, Koopsusgab sempat dibekukan. Kemudian, wacana untuk mengaktifkan kembali Koopsusgab muncul pascaserangan teror di Surabaya pada tahun 2018. Saat itu sempat muncul pro dan kontra menyikapi wacana pengaktifan kembali Koopsusgab.
Bertempat di Lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 30 Juli 2019, Koopssus TNI diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Saat itu, Kolonel Mar Nanang Saefulloh yang sehari-hari menjabat Komandan Denjaka bertindak sebagai Komandan Upacara.
Kemudian, Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Direktur A Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terpilih sebagai Komandan Koopssus TNI yang pertama.
Demonstrasi Free Fall memeriahkan acara peresmian Koopssus TNI saat itu dengan membawa Bendera Lambang-Lambang Angkatan, yaitu Bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), Bendera TNI AL (Jalesveva Jayamahe), Bendera TNI AU (Swa Bhuwana Paksa), Bendera Koopssus TNI (Tricakti Adhikari), Bendera TNI (Tri Dharma Eka Karma), dan Bendera Merah Putih.
Ya, Koopssus TNI merupakan pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, dan udara. Mereka terdiri dari 500 personel. 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.
"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.
Sedangkan pertimbangan Presiden Jokowi mengenai pembentukan Koopssus TNI dalam Perpres itu adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada saat peresmian dua tahun lalu menyampaikan bahwa pembentukan Koopssus adalah bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hadi pun mengatakan bahwa Koopssus TNI tidak berbeda dengan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
Koopsusgab dibentuk pada tahun 2015 oleh Panglima TNI saat itu, Moeldoko. Saat itu, pasukan Koopsusgab terdiri dari 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi.
Namun, saat Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo, Koopsusgab sempat dibekukan. Kemudian, wacana untuk mengaktifkan kembali Koopsusgab muncul pascaserangan teror di Surabaya pada tahun 2018. Saat itu sempat muncul pro dan kontra menyikapi wacana pengaktifan kembali Koopsusgab.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda