Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM

Kamis, 29 Juli 2021 - 23:38 WIB
Pengamat: Perampasan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar menilai, penyitaan dan perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi berpotensi melanggar HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyitaan dan perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Dia menilai kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.

Menurutnya kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji, Kamis (29/7/2021). Baca juga: 17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Hanya 5 yang Laku

Diberitakan sebelumnya korban Asabri dan Jiwasraya saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal. "Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.

Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!