Pasien Covid Kategori Ini Diimbau Tak Isolasi Mandiri di Rumah
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:53 WIB
JAKARTA - Jumlah kasus positif virus corona dan kematian di Indonesia masih tinggi. Pasien yang melakukan isolasi mandiri pun tutup usia karena perburukan kondisinya tidak terpantau.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang masuk kategori gejala sedang atau berat, berusia di atas 45 tahun atau memiliki komorbit (penyakit penyerta), dan tidak memiliki tempat memadai, diimbau tidak melakukan isolasi mandiri (isoman)
"Untuk masyarakat jika berada dalam salah satu dalam golongan ini yaitu mengalami gejala sedang, berat, atau berusia di atas 45 tahun atau memiliki komorbid dan atau tidak memiliki tempat yang memadai untuk isoman kami mohon untuk tidak melakukan isoman," katanya, Kamis (29/7/2021).
Wiku meminta masyarakat yang masuk kategori itu bersedia untuk menjalani isolasi di fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah. "Manfaatkanlah tempat isolasi terpusat yang telah disediakan pemerintah di wilayah Anda," jelasnya.
Menurut dia, perawatan pasien Covid-19 di tempat isolasi terpusat diawasi langsung oleh tenaga kesehatan dan selalu dipantau. Sehingga, jika terjadi perburukan bisa langsung ditangani.
"Jika memutuskan melakukan isoman, pastikan Anda adalah pasien tanpa gejala atau gejala ringan berusia kurang dari 45 tahun atau tidak memiliki komorbid dan memiliki tempat yang memadai sehingga bisa menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah," terangnya.
"Pastikan selama isoman untuk makan-makanan bergizi dan minum obat dan berkala mengecek tempratur dan saturasi oksigen," tutup Wiku.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang masuk kategori gejala sedang atau berat, berusia di atas 45 tahun atau memiliki komorbit (penyakit penyerta), dan tidak memiliki tempat memadai, diimbau tidak melakukan isolasi mandiri (isoman)
"Untuk masyarakat jika berada dalam salah satu dalam golongan ini yaitu mengalami gejala sedang, berat, atau berusia di atas 45 tahun atau memiliki komorbid dan atau tidak memiliki tempat yang memadai untuk isoman kami mohon untuk tidak melakukan isoman," katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga
Wiku meminta masyarakat yang masuk kategori itu bersedia untuk menjalani isolasi di fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah. "Manfaatkanlah tempat isolasi terpusat yang telah disediakan pemerintah di wilayah Anda," jelasnya.
Menurut dia, perawatan pasien Covid-19 di tempat isolasi terpusat diawasi langsung oleh tenaga kesehatan dan selalu dipantau. Sehingga, jika terjadi perburukan bisa langsung ditangani.
"Jika memutuskan melakukan isoman, pastikan Anda adalah pasien tanpa gejala atau gejala ringan berusia kurang dari 45 tahun atau tidak memiliki komorbid dan memiliki tempat yang memadai sehingga bisa menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah," terangnya.
"Pastikan selama isoman untuk makan-makanan bergizi dan minum obat dan berkala mengecek tempratur dan saturasi oksigen," tutup Wiku.
(muh)
tulis komentar anda