KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:30 WIB
Sekadar informasi, Waras Wasisto bukan kali ini saja dipanggil oleh KPK. Ia sudah beberapa kali dikorek keterangannya untuk kasus yang ditangani KPK. Sebelumnya, nama Waras Wasisto sempat muncul dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Bahkan, dalam persidangan kasus tersebut, Waras Wasisto disebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum diusut kembali oleh KPK.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, belum diketahui kaitan Waras Wasisto. Pun demikian terhadap dua saksi lainnya yang akan diperiksa pada hari ini. Namun, KPK belakangan ini memang sedang fokus mengusut kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPRD Jabar, yakni Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Barat Asal Golkar terkait Suap Proyek di Indramayu

Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!