Heboh Menag Ucap Hari Raya Baha'i, Setara Ungkap tentang Konstitusi Negara

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:22 WIB
Baca juga: Menag Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan PPKM Level 4 dan 3

Di mana disebutkan, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Baca juga: Menag Kritik BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji

"Sikap konstitusional dan kenegarawanan demikian hendaknya direplikasi dalam aneka perlakuan negara terhadap seluruh kelompok agama yang lain di negara kita," kata Halili dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Setara Institute kata dia, juga mengingatkan seluruh elemen pemerintahan negara bahwa Baha’i merupakan entitas kolektif sekelompok anak bangsa yang dijamin eksistensinya, memiliki legitimasi, dan dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama/keyakinan. Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2000 menegaskan jaminan atas eksistensi Baha’i.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!