Mantan Mensos Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil dalam Kasus Suap Bansos
Rabu, 28 Juli 2021 - 10:37 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berharap dapat dituntut secara adil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar JPU KPK dapat menuntut sesuai dengan fakta persidangan.
"Tentu kami berharap dituntut berdasarkan fakta persidangan secara adil bahwa Pak Juliari tidak pernah menerima hadiah atau janji melalui Eko Budi Santoso, Selvy Nurbaity dan Kukuh Ary Wibowo," kata Maqdir saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Menurut Maqdir, dakwaan yang disusun Jaksa KPK terkait penerimaan uang oleh Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar tidak terbukti. Di mana dalam dakwaannya, Juliari disebut menerima uang Rp14,7 miliar dari dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Maqdir mengklaim bahwa dalam persidangan, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, tidak pernah meminta atau pun menerima uang yang berkaitan dengan bansos. Apalagi, dalihnya, terkait uang untuk kepentingan Juliari.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," klaim Maqdir.
Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, sambung Maqdir, keterangan dari saksi lainnya seperti Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, serta Riski Riswandi, menyatakan tidak pernah berniat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos
"Tentu kami berharap dituntut berdasarkan fakta persidangan secara adil bahwa Pak Juliari tidak pernah menerima hadiah atau janji melalui Eko Budi Santoso, Selvy Nurbaity dan Kukuh Ary Wibowo," kata Maqdir saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Menurut Maqdir, dakwaan yang disusun Jaksa KPK terkait penerimaan uang oleh Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar tidak terbukti. Di mana dalam dakwaannya, Juliari disebut menerima uang Rp14,7 miliar dari dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Maqdir mengklaim bahwa dalam persidangan, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, tidak pernah meminta atau pun menerima uang yang berkaitan dengan bansos. Apalagi, dalihnya, terkait uang untuk kepentingan Juliari.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," klaim Maqdir.
Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, sambung Maqdir, keterangan dari saksi lainnya seperti Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, serta Riski Riswandi, menyatakan tidak pernah berniat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos
tulis komentar anda