ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 28 Juli 2021 - 08:12 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Dia terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (28/7/2021). Sidang tuntutan untuk Juliari rencananya hari ini akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kurnia membeberkan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari Peter Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.
Baca juga: ICW Berharap Jokowi Pimpin Langsung Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," beber Kurnia.
Tidak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, tentu Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.
Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (28/7/2021). Sidang tuntutan untuk Juliari rencananya hari ini akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kurnia membeberkan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari Peter Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.
Baca juga: ICW Berharap Jokowi Pimpin Langsung Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," beber Kurnia.
Tidak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, tentu Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.
Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
tulis komentar anda